Nav Karaoke
Rumah Karaoke Bayar Royalti, Para Pelaku Industri Musik Semringah
Kamis, 04 Desember 2014 02:00:01
http://www.koran-jakarta.com/?24986-rumah%20karaoke%20bayar%20royalti,%20para%20pelaku%20industri%20musik%20semringah
Menjamurnya
usaha rumah karaoke keluarga di Indonesia saat ini seharusnya juga bisa
menyejahterakan para produser, penyanyi, pencipta lagu, dan semua
komponen dalam industri musik (mechanical right). Namun, yang terjadi
belakangan ini berbeda. Banyak rumah karaoke yang hanya membayarkan
royalti kepada pencipta lagu.
NAV karaoke keluarga, beberapa waktu lalu, telah menandatangani perjanjian pemberian lisensi atas karya rekaman sehingga menjadi karaoke keluarga pertama yang mendapatkan lisensi hak terkait dari PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), yang menaungi para produser rekaman musik ternama di Indonesia. Manajemen NAV Karaoke keluarga sangat mengerti dan mengapresiasi keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lalu, memutuskan untuk menjadi pionir pembayar lisensi atas karya rekaman yang pertama di Indonesia.
“Dalam perjalanan ini, kita akan mulai mengubah semua sistem yang ada di rumah-rumah karaoke. Misalnya video klipnya harus sesuai dengan apa yang dinyanyikan. Bukan hanya performing right, tapi juga hak pengadaan, yaitu di label. Dalam hal ini untuk memudahkan, dikuasakan kepada Asirindo sebagai lembaga kolektif. Label siapa pun berhak melarang lagunya untuk dipakai di karaoke. Itu sebenarnya yang dilupakan oleh rumah-rumah karaoke ini,” kata Yusac, mewakili Asirindo, saat ditemui pada acara pemberian penghargaan kepada NAV, di rumah karaoke NAV, di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Tak hanya dari Asirindo, dukungan penuh juga datang dari para artis, di antaranya Delon dan Tantri “Kotak”, yang juga hadir dalam acara pemberian penghargaan tersebut. Keduanya mengaku sangat bahagia. Akhirnya apa yang selama ini mereka harapkan bisa terwujud dan mereka bisa merasakan haknya.
“Mungkin dengan adanya perjanjian ini, tabungan saya bertambah. Ini adalah bentuk win-win solution buat kita semua pelaku industri musik. Mudah-mudahan karaoke yang lain mengikuti jejak NAV, yang sudah sadar akan royalti ini,” ujar Delon, mewakili profesinya seagai penyanyi. smn/R-4
NAV karaoke keluarga, beberapa waktu lalu, telah menandatangani perjanjian pemberian lisensi atas karya rekaman sehingga menjadi karaoke keluarga pertama yang mendapatkan lisensi hak terkait dari PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), yang menaungi para produser rekaman musik ternama di Indonesia. Manajemen NAV Karaoke keluarga sangat mengerti dan mengapresiasi keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lalu, memutuskan untuk menjadi pionir pembayar lisensi atas karya rekaman yang pertama di Indonesia.
“Dalam perjalanan ini, kita akan mulai mengubah semua sistem yang ada di rumah-rumah karaoke. Misalnya video klipnya harus sesuai dengan apa yang dinyanyikan. Bukan hanya performing right, tapi juga hak pengadaan, yaitu di label. Dalam hal ini untuk memudahkan, dikuasakan kepada Asirindo sebagai lembaga kolektif. Label siapa pun berhak melarang lagunya untuk dipakai di karaoke. Itu sebenarnya yang dilupakan oleh rumah-rumah karaoke ini,” kata Yusac, mewakili Asirindo, saat ditemui pada acara pemberian penghargaan kepada NAV, di rumah karaoke NAV, di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Tak hanya dari Asirindo, dukungan penuh juga datang dari para artis, di antaranya Delon dan Tantri “Kotak”, yang juga hadir dalam acara pemberian penghargaan tersebut. Keduanya mengaku sangat bahagia. Akhirnya apa yang selama ini mereka harapkan bisa terwujud dan mereka bisa merasakan haknya.
“Mungkin dengan adanya perjanjian ini, tabungan saya bertambah. Ini adalah bentuk win-win solution buat kita semua pelaku industri musik. Mudah-mudahan karaoke yang lain mengikuti jejak NAV, yang sudah sadar akan royalti ini,” ujar Delon, mewakili profesinya seagai penyanyi. smn/R-4
Source:
http://www.koran-jakarta.com/?24986-rumah%20karaoke%20bayar%20royalti,%20para%20pelaku%20industri%20musik%20semringah
No comments:
Post a Comment