Produser dan Pelaku Industri Musik Apresiasi Rumah Karaoke yang Bayar Royalti
Rabu, 03 Desember 2014 | 20:41 - BeritaSatuhttp://www.beritasatu.com/musik/230312-produser-dan-pelaku-industri-musik-apresiasi-rumah-karaoke-yang-bayar-royalti.html
Jumpa pers Penyerahan, Lisensi Karya Rekaman Musik atau Video Musik yang Di pergunakan Sejumlah rumah Karaoke di Indonesia karena mereka telah membayarkan royalti terhadap apa yang mereka pergunakan untuk usaha di NAV Karaoke di Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12). (sumber: BeritaSatu.com/Chairul Fikri) |
Jakarta - Menjamurnya
usaha rumah karaoke di Indonesia sebagai sarana hiburan bagi masyarakat
ternyata tak membuat para pihak produser musik dan pelaku industri musik
ikut merasakan keuntungan.
Pasalnya, selama ini para pengusaha rumah karaoke tidak pernah membayar royalti kepada para produser dan pelaku industri musik atas apa yang mereka pergunakan untuk melancarkan bisnisnya itu.
Hal tersebut belakangan membuat sejumlah produser musik dan pelaku industri musik meradang, dan meminta pembayaran royalti terhadap apa yang digunakan oleh para pengusaha karaoke.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memunculkan asa baru bagi produser musik dan pelaku industri musik untuk mendapatkan apa yang selama ini menjadi haknya. Adalah rumah karaoke NAV, Charly Van Houten Family Karaoke, dan Stars On The Rock yang menyadari hal tersebut sehingga manajemen mereka kemudian membuat perjanjian untuk membayarkan royalti atas apa yang mereka peroleh dari usahanya tersebut.
"Ini salah satu terobosan yang bagus bagi para pelaku industri musik yang selama ini harus gigit jari melihat karya-karyanya dipakai dan dinyanyikan di ruangan karaoke tanpa dibayar royaltinya. Adanya perjanjian ini memunculkan asa kita bahwa di balik hingar-bingar rumah karaoke di Indonesia ternyata para produser, musisi, maupun siapapun yang terlibat dalam proses pembuatan lagu bisa menikmati hasilnya," ujar Tantri, vokalis band Kotak, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Pihak PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) yang dipercaya oleh 81 perusahaan rekaman sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pihak untuk meminta royalti terhadap karya musik yang dipergunakan pengunjung di rumah karaoke pun, akhirnya mengeluarkan lisensi kepada beberapa rumah karaoke yang telah membayarkan royalti.
"Dengan adanya perjanjian dan pembayaran royalti terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh para pelaku industri musik, maka pihak rumah karaoke pun berhak untuk menggunakan hasil karya musik mereka. Tentunya ke depan kami ingin ada lagi para pengusaha mengikuti apa yang telah beberapa rumah karaoke lakukan dengan membayarkan royalti," kata wakil Asirindo, Jusak Irwan Sutiono.
Pihaknya (produser, dan pelaku industri musik) masih membuka jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila masih ada pihak-pihak yang membandel dan belum mau membayarkan royalti, maka pihaknya tak segan-segan membawa kasusnya ke ranah hukum.
"Yang pasti kita masih terus membuka jalan damai bagi para pelaku usaha untuk segera membayarkan apa yang menjadi kewajibannya sesuai yang diatur UU Hak Cipta. Dengan adanya pembayaran royalti, pihak pengusaha akan mendapatkan lisensi penganggandaan, pendistribusian, penyewaan, dan penyediaan kepada publik atas karya rekaman yang digunakan untuk kepentingan komersial," tutur Yusak.
Pasalnya, selama ini para pengusaha rumah karaoke tidak pernah membayar royalti kepada para produser dan pelaku industri musik atas apa yang mereka pergunakan untuk melancarkan bisnisnya itu.
Hal tersebut belakangan membuat sejumlah produser musik dan pelaku industri musik meradang, dan meminta pembayaran royalti terhadap apa yang digunakan oleh para pengusaha karaoke.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memunculkan asa baru bagi produser musik dan pelaku industri musik untuk mendapatkan apa yang selama ini menjadi haknya. Adalah rumah karaoke NAV, Charly Van Houten Family Karaoke, dan Stars On The Rock yang menyadari hal tersebut sehingga manajemen mereka kemudian membuat perjanjian untuk membayarkan royalti atas apa yang mereka peroleh dari usahanya tersebut.
"Ini salah satu terobosan yang bagus bagi para pelaku industri musik yang selama ini harus gigit jari melihat karya-karyanya dipakai dan dinyanyikan di ruangan karaoke tanpa dibayar royaltinya. Adanya perjanjian ini memunculkan asa kita bahwa di balik hingar-bingar rumah karaoke di Indonesia ternyata para produser, musisi, maupun siapapun yang terlibat dalam proses pembuatan lagu bisa menikmati hasilnya," ujar Tantri, vokalis band Kotak, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Pihak PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) yang dipercaya oleh 81 perusahaan rekaman sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pihak untuk meminta royalti terhadap karya musik yang dipergunakan pengunjung di rumah karaoke pun, akhirnya mengeluarkan lisensi kepada beberapa rumah karaoke yang telah membayarkan royalti.
"Dengan adanya perjanjian dan pembayaran royalti terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh para pelaku industri musik, maka pihak rumah karaoke pun berhak untuk menggunakan hasil karya musik mereka. Tentunya ke depan kami ingin ada lagi para pengusaha mengikuti apa yang telah beberapa rumah karaoke lakukan dengan membayarkan royalti," kata wakil Asirindo, Jusak Irwan Sutiono.
Pihaknya (produser, dan pelaku industri musik) masih membuka jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila masih ada pihak-pihak yang membandel dan belum mau membayarkan royalti, maka pihaknya tak segan-segan membawa kasusnya ke ranah hukum.
"Yang pasti kita masih terus membuka jalan damai bagi para pelaku usaha untuk segera membayarkan apa yang menjadi kewajibannya sesuai yang diatur UU Hak Cipta. Dengan adanya pembayaran royalti, pihak pengusaha akan mendapatkan lisensi penganggandaan, pendistribusian, penyewaan, dan penyediaan kepada publik atas karya rekaman yang digunakan untuk kepentingan komersial," tutur Yusak.
Penulis: Chairul Fikri/EPR
Source:
http://www.beritasatu.com/musik/230312-produser-dan-pelaku-industri-musik-apresiasi-rumah-karaoke-yang-bayar-royalti.html