Showing posts with label Charly Van Houten. Show all posts
Showing posts with label Charly Van Houten. Show all posts

Wednesday, December 3, 2014

Produser dan Pelaku Industri Musik Apresiasi Rumah Karaoke yang Bayar Royalti | BeritaSatu.com


Produser dan Pelaku Industri Musik Apresiasi Rumah Karaoke yang Bayar Royalti

Rabu, 03 Desember 2014 | 20:41 - BeritaSatu
http://www.beritasatu.com/musik/230312-produser-dan-pelaku-industri-musik-apresiasi-rumah-karaoke-yang-bayar-royalti.html

Jumpa pers Penyerahan, Lisensi Karya Rekaman Musik atau Video Musik yang Di pergunakan Sejumlah rumah Karaoke di Indonesia karena mereka telah membayarkan royalti terhadap apa yang mereka pergunakan untuk usaha di NAV Karaoke di Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Jumpa pers Penyerahan, Lisensi Karya Rekaman Musik atau Video Musik yang Di pergunakan Sejumlah rumah Karaoke di Indonesia karena mereka telah membayarkan royalti terhadap apa yang mereka pergunakan untuk usaha di NAV Karaoke di Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12). (sumber: BeritaSatu.com/Chairul Fikri)


Jakarta - Menjamurnya usaha rumah karaoke di Indonesia sebagai sarana hiburan bagi masyarakat ternyata tak membuat para pihak produser musik dan pelaku industri musik ikut merasakan keuntungan.

Pasalnya, selama ini para pengusaha rumah karaoke tidak pernah membayar royalti kepada para produser dan pelaku industri musik atas apa yang mereka pergunakan untuk melancarkan bisnisnya itu.

Hal tersebut belakangan membuat sejumlah produser musik dan pelaku industri musik meradang, dan meminta pembayaran royalti terhadap apa yang digunakan oleh para pengusaha karaoke.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memunculkan asa baru bagi produser musik dan pelaku industri musik untuk mendapatkan apa yang selama ini menjadi haknya. Adalah rumah karaoke NAV, Charly Van Houten Family Karaoke, dan Stars On The Rock yang menyadari hal tersebut sehingga manajemen mereka kemudian membuat perjanjian untuk membayarkan royalti atas apa yang mereka peroleh dari usahanya tersebut.

"Ini salah satu terobosan yang bagus bagi para pelaku industri musik yang selama ini harus gigit jari melihat karya-karyanya dipakai dan dinyanyikan di ruangan karaoke tanpa dibayar royaltinya. Adanya perjanjian ini memunculkan asa kita bahwa di balik hingar-bingar rumah karaoke di Indonesia ternyata para produser, musisi, maupun siapapun yang terlibat dalam proses pembuatan lagu bisa menikmati hasilnya," ujar Tantri, vokalis band Kotak, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Pihak PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) yang dipercaya oleh 81 perusahaan rekaman sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pihak untuk meminta royalti terhadap karya musik yang dipergunakan pengunjung di rumah karaoke pun, akhirnya mengeluarkan lisensi kepada beberapa rumah karaoke yang telah membayarkan royalti.

"Dengan adanya perjanjian dan pembayaran royalti terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh para pelaku industri musik, maka pihak rumah karaoke pun berhak untuk menggunakan hasil karya musik mereka. Tentunya ke depan kami ingin ada lagi para pengusaha mengikuti apa yang telah beberapa rumah karaoke lakukan dengan membayarkan royalti," kata wakil Asirindo, Jusak Irwan Sutiono.

Pihaknya (produser, dan pelaku industri musik) masih membuka jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila masih ada pihak-pihak yang membandel dan belum mau membayarkan royalti, maka pihaknya tak segan-segan membawa kasusnya ke ranah hukum.

"Yang pasti kita masih terus membuka jalan damai bagi para pelaku usaha untuk segera membayarkan apa yang menjadi kewajibannya sesuai yang diatur UU Hak Cipta. Dengan adanya pembayaran royalti, pihak pengusaha akan mendapatkan lisensi penganggandaan, pendistribusian, penyewaan, dan penyediaan kepada publik atas karya rekaman yang digunakan untuk kepentingan komersial," tutur Yusak.

Penulis: Chairul Fikri/EPR

Source:
http://www.beritasatu.com/musik/230312-produser-dan-pelaku-industri-musik-apresiasi-rumah-karaoke-yang-bayar-royalti.html
 
 
 

Friday, January 3, 2014

Atasi Pembajakan Karya, Anang Terapkan SELMI | The Global Journal

Atasi Pembajakan Karya, Anang Terapkan SELMI
Kamis, 12 Desember 2013 00:07 WIB

Jakarta- Banyaknya kasus pembajakan lagu oleh pelaku bisnis karaoke akhir-akhir ini memang cukup memprihatinkan. Hal itulah yang mendasari Anang untuk menggunakan sistem baru bernama Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) untuk bisnis karaoke yang baru ia buka di Kota Malang.
SELMI sendiri adalah sebuah sistem CMO (Collecting Management Organization) yang akan menguntungkan kedua belah pihak, baik pengelola bisnis maupun para musisi. Pasalnya, sistem ini mempunyai kegunaan kolektif yang cukup canggih.
Diakui oleh Anang saat membuka gerai karaoke pertamanya di Kota Malang, semua musisi yang datang bersamanya sangat mendukung sistem baru ini. Terlebih bagi Ahmad Dhani dan Charly Van Houten yang juga mempunyai bisnis karaoke.
"Semua musisi yang datang ke Malang itu yang mendukung SELMI, termasuk Ahmad Dhani dan Charly yang juga punya karaoke. Mereka juga akan menggunakan sistem ini untuk rumah karaoke mereka," tutur Anang saat ditemui di Anang Karaoke, Jalan Letjend Sutoyo Malang, hari Rabu (11/12).
Semua lagu yang diputar di tempat karaoke yang menggunakan SELMI, akan tercatat secara otomatis di bank. Artis dan manajemen pun bisa mengaksesnya secara real-time lewat web. Selain itu, pajak yang dibebankan akan langsung masuk ke dinas perpajakan karena menggunakan sistem online.
SELMI sementara ini memungut Rp 1.000,- per lagu yang diputar di tempat karaoke. Jumlah tersebut terbagi, 40% untuk pencipta, 35% untuk produser, dan 25% untuk penyanyi. Sebuah sistem yang transparan karena bisa dipantau semua pihak. (Kapanlagi)


Courtesy:






VIDEO | Anang dan Ashanty Bisnis Karaoke Dengan Sistem SELMI | GO Spot

Anang dan Ashanty Bisnis Karaoke Dengan Sistem SELMI

Anang dan Ashanty Bisnis Karaoke Dengan Sistem SELMI

Ayah dua orang anak ini mengenalkan SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) sebagai sistem baru bisnis karaoke yang digunakannya guna menghindari pembajakan lagu ataupun hilangnya royalti bagi para pemilik ataupun pencipta lagu. 

Menurut Anang, SELMI dapat menguntungkan pengelola bisnis dan musisi karena memiliki sistem kolektif yang cukup canggih. 


Selain Anang, beberapa musisi lain yang juga membuka bisnis karaoke seperti Ahmad Dhani dan Charly Van Houten menggunakan sistem SELMI untuk penghitungan keuntungan bagi kedua belah pihak. Untuk setiap lagu yang diputar di tempat karaokenya, SELMI akan memungut bayaran sebesar Rp 1.000,- per lagu dengan perhitungan 40% bagi pencipta, 35% untuk produser dan 25% untuk sang penyanyi. 


Penghitungan pun akan tercatat secara transparan dan otomatis di bank. Baik artis, penyanyi maupun manajemen bisa mengakses pendapatan yang didapatkannya melalui dunia maya. Beban pajak pun akan dibayar secara online kepada dinas perpajakan. Anang sangat berharap dengan menggunakan SELMI, tak ada lagi artis maupun pencipta lagu yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan royalti atas karya mereka. 


Anang Hermansyah memiliki bisnis baru, kali ini, penyanyi asal Jember itu membuka rumah karaoke, yang diberi nama Anang Karaoke. Grand Opening yang dihelat Rabu (11/12) berlangsung meriah. 


Nama besar Anang sepertinya menjadi magnet tersendiri bagi tamu-tamu istimewa untuk datang. Para tamu yang datang tidak hanya dari kalangan musisi dan selebritis, bahkan para pejabat nomor satu pun ikut menghadiri peresmian rumah karaoke itu.


Nama tenar seperti Olla Ramlan, Daniel Mananta, Ivan Govinda dan Geisha ikut memeriahkan rumah karaoke yang bertempat di Letjen Sutoyo, Malang itu. Geisha menjadi bintang tamu yang tampil membawakan lagu-lagu terbaik mereka di sana.


Sedangkan, kalangan pejabat pun menjadi tamu istimewa yang melengkapi kemeriahan malam itu. Tak tanggung-tanggung, Anang berhasil mengumpulkan 3 kepala daerah di wilayah Malang dan Batu dalam satu tempat. Di antaranya, Mochammad Anton (Walikota Malang), Eddy Rumpoko (Walikota Batu) dan Rendra Kresna (Bupati Malang).


Courtesy of

http://www.youtube.com/watch?v=GfmllqGGex8