Wednesday, December 3, 2014

Produser dan Pelaku Industri Musik Apresiasi Rumah Karaoke yang Bayar Royalti | BeritaSatu.com


Produser dan Pelaku Industri Musik Apresiasi Rumah Karaoke yang Bayar Royalti

Rabu, 03 Desember 2014 | 20:41 - BeritaSatu
http://www.beritasatu.com/musik/230312-produser-dan-pelaku-industri-musik-apresiasi-rumah-karaoke-yang-bayar-royalti.html

Jumpa pers Penyerahan, Lisensi Karya Rekaman Musik atau Video Musik yang Di pergunakan Sejumlah rumah Karaoke di Indonesia karena mereka telah membayarkan royalti terhadap apa yang mereka pergunakan untuk usaha di NAV Karaoke di Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Jumpa pers Penyerahan, Lisensi Karya Rekaman Musik atau Video Musik yang Di pergunakan Sejumlah rumah Karaoke di Indonesia karena mereka telah membayarkan royalti terhadap apa yang mereka pergunakan untuk usaha di NAV Karaoke di Kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12). (sumber: BeritaSatu.com/Chairul Fikri)


Jakarta - Menjamurnya usaha rumah karaoke di Indonesia sebagai sarana hiburan bagi masyarakat ternyata tak membuat para pihak produser musik dan pelaku industri musik ikut merasakan keuntungan.

Pasalnya, selama ini para pengusaha rumah karaoke tidak pernah membayar royalti kepada para produser dan pelaku industri musik atas apa yang mereka pergunakan untuk melancarkan bisnisnya itu.

Hal tersebut belakangan membuat sejumlah produser musik dan pelaku industri musik meradang, dan meminta pembayaran royalti terhadap apa yang digunakan oleh para pengusaha karaoke.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memunculkan asa baru bagi produser musik dan pelaku industri musik untuk mendapatkan apa yang selama ini menjadi haknya. Adalah rumah karaoke NAV, Charly Van Houten Family Karaoke, dan Stars On The Rock yang menyadari hal tersebut sehingga manajemen mereka kemudian membuat perjanjian untuk membayarkan royalti atas apa yang mereka peroleh dari usahanya tersebut.

"Ini salah satu terobosan yang bagus bagi para pelaku industri musik yang selama ini harus gigit jari melihat karya-karyanya dipakai dan dinyanyikan di ruangan karaoke tanpa dibayar royaltinya. Adanya perjanjian ini memunculkan asa kita bahwa di balik hingar-bingar rumah karaoke di Indonesia ternyata para produser, musisi, maupun siapapun yang terlibat dalam proses pembuatan lagu bisa menikmati hasilnya," ujar Tantri, vokalis band Kotak, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Pihak PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) yang dipercaya oleh 81 perusahaan rekaman sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pihak untuk meminta royalti terhadap karya musik yang dipergunakan pengunjung di rumah karaoke pun, akhirnya mengeluarkan lisensi kepada beberapa rumah karaoke yang telah membayarkan royalti.

"Dengan adanya perjanjian dan pembayaran royalti terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh para pelaku industri musik, maka pihak rumah karaoke pun berhak untuk menggunakan hasil karya musik mereka. Tentunya ke depan kami ingin ada lagi para pengusaha mengikuti apa yang telah beberapa rumah karaoke lakukan dengan membayarkan royalti," kata wakil Asirindo, Jusak Irwan Sutiono.

Pihaknya (produser, dan pelaku industri musik) masih membuka jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila masih ada pihak-pihak yang membandel dan belum mau membayarkan royalti, maka pihaknya tak segan-segan membawa kasusnya ke ranah hukum.

"Yang pasti kita masih terus membuka jalan damai bagi para pelaku usaha untuk segera membayarkan apa yang menjadi kewajibannya sesuai yang diatur UU Hak Cipta. Dengan adanya pembayaran royalti, pihak pengusaha akan mendapatkan lisensi penganggandaan, pendistribusian, penyewaan, dan penyediaan kepada publik atas karya rekaman yang digunakan untuk kepentingan komersial," tutur Yusak.

Penulis: Chairul Fikri/EPR

Source:
http://www.beritasatu.com/musik/230312-produser-dan-pelaku-industri-musik-apresiasi-rumah-karaoke-yang-bayar-royalti.html
 
 
 

Nav Karaoke | Rumah Karaoke Bayar Royalti, Para Pelaku Industri Musik Semringah | Koran Jakarta




Nav Karaoke

Rumah Karaoke Bayar Royalti, Para Pelaku Industri Musik Semringah
Kamis, 04 Desember 2014  02:00:01

http://www.koran-jakarta.com/?24986-rumah%20karaoke%20bayar%20royalti,%20para%20pelaku%20industri%20musik%20semringah




Menjamurnya usaha rumah karaoke keluarga di Indonesia saat ini seharusnya juga bisa menyejahterakan para produser, penyanyi, pencipta lagu, dan semua komponen dalam industri musik (mechanical right). Namun, yang terjadi belakangan ini berbeda. Banyak rumah karaoke yang hanya membayarkan royalti kepada pencipta lagu. 

NAV karaoke keluarga, beberapa waktu lalu, telah menandatangani perjanjian pemberian lisensi atas karya rekaman sehingga menjadi karaoke keluarga pertama yang mendapatkan lisensi hak terkait dari PT Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo), yang menaungi para produser rekaman musik ternama di Indonesia. Manajemen NAV Karaoke keluarga sangat mengerti dan mengapresiasi keberadaan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lalu, memutuskan untuk menjadi pionir pembayar lisensi atas karya rekaman yang pertama di Indonesia. 

“Dalam perjalanan ini, kita akan mulai mengubah semua sistem yang ada di rumah-rumah karaoke. Misalnya video klipnya harus sesuai dengan apa yang dinyanyikan. Bukan hanya performing right, tapi juga hak pengadaan, yaitu di label. Dalam hal ini untuk memudahkan, dikuasakan kepada Asirindo sebagai lembaga kolektif. Label siapa pun berhak melarang lagunya untuk dipakai di karaoke. Itu sebenarnya yang dilupakan oleh rumah-rumah karaoke ini,” kata Yusac, mewakili Asirindo, saat ditemui pada acara pemberian penghargaan kepada NAV, di rumah karaoke NAV, di bilangan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12). 

Tak hanya dari Asirindo, dukungan penuh juga datang dari para artis, di antaranya Delon dan Tantri “Kotak”, yang juga hadir dalam acara pemberian penghargaan tersebut. Keduanya mengaku sangat bahagia. Akhirnya apa yang selama ini mereka harapkan bisa terwujud dan mereka bisa merasakan haknya.

“Mungkin dengan adanya perjanjian ini, tabungan saya bertambah. Ini adalah bentuk win-win solution buat kita semua pelaku industri musik. Mudah-mudahan karaoke yang lain mengikuti jejak NAV, yang sudah sadar akan royalti ini,” ujar Delon, mewakili profesinya seagai penyanyi. smn/R-4


Source:
http://www.koran-jakarta.com/?24986-rumah%20karaoke%20bayar%20royalti,%20para%20pelaku%20industri%20musik%20semringah